PANGKALPINANG — Praktik penambangan ilegal kembali mencuat di kawasan perkotaan. Kali ini, dua unit alat penambang jenis rajuk tawer terlihat beroperasi secara terang-terangan di wilayah Bacang, Bukit Intan, Pangkalpinang, Selasa (2/9/2026). Aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan diduga telah berjalan cukup lama.
Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat yang mengeruk tanah dan pasir secara langsung di lokasi. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan berjalan tanpa ada upaya penertiban maupun peringatan tegas dari pihak berwenang.
Kegiatan ini diduga berjalan di bawah sistem yang terorganisir dengan baik, termasuk adanya dugaan mekanisme koordinasi yang membuat aktivitas tersebut seakan terlindungi dan jauh dari pantauan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, nama pemilik maupun pihak yang mengendalikan dua unit rajuk tawer tersebut belum diketahui secara pasti.
Warga sekitar sangat khawatir karena aktivitas penambangan itu berdampak langsung pada lingkungan. Terlihat aliran sungai di lokasi tersebut semakin menyempit dan dangkal, yang berpotensi memicu banjir besar setiap kali hujan turun. Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kota Pangkalpinang dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
"Kami meminta aparat dan pemerintah kota segera menertibkan kegiatan ini. Jangan sampai menunggu ada korban atau banjir besar baru bertindak," ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Publik kini menantikan langkah tegas dan tindak lanjut nyata dari pihak berwenang atas laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penambangan ilegal di kawasan tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Catatan Redaksi: Berita ini disampaikan berdasarkan hasil pantauan di lapangan.
Tags:
Berita
