Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Dua Unit Rajuk Tower Milik YN Anggota Kodim 0413 Diduga Beroperasi Ilegal di Belakang Rusun Nawa


 
PANGKALPINANG, Pangkal Balam — Aktivitas penambangan ilegal kembali mencuat di kawasan pemukiman padat, tepatnya di daerah Ketapang, perumahan Rusun Nawa, Kelurahan Kolong Bakau, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Hasil investigasi awak media pada Rabu (20/8/2026) mencatat adanya dua unit ponton jenis Rajuk Tower yang beroperasi secara bebas di lokasi tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua alat penambangan itu diketahui milik sosok bernama Yansah, yang tercatat sebagai anggota Kodim 0413 Pangkalpinang. Kegiatan penambangan ini diketahui sudah berlangsung selama beberapa minggu di kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada tepat di area belakang bangunan Rusun Nawa.
 
Warga setempat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ini bisa berjalan leluasa. Bahkan muncul dugaan kuat adanya campur tangan atau perlindungan dari pihak aparat penegak hukum yang mengoordinasikan kegiatan tersebut, meski hingga saat ini belum diketahui secara pasti nama pihak yang dimaksud.
 
Yang paling mengkhawatirkan, lokasi penambangan yang terus digali itu berada di titik yang sangat rawan bencana. Penggalian tanah secara terus-menerus di dasar dan area sekitar bangunan hunian berpotensi besar merusak fondasi hingga menyebabkan keruntuhan gedung Rusun Nawa yang dihuni banyak warga. Namun hingga kini belum terlihat adanya upaya himbauan, teguran, maupun tindakan penertiban dari instansi berwenang.
 
Saat berita ini diterbitkan, awak media berkomitmen untuk segera melakukan konfirmasi resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) terkait izin operasional lokasi tersebut. Kami juga akan mendesak langkah tegas penghentian kegiatan sekaligus penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk klarifikasi dari pihak Kodim 0413 terkait status kepemilikan alat penambangan tersebut.
 
(Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.)
 
 
 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan