BANGKA TENGAH — Aktivitas pertambangan tanpa izin jenis Sebu di kawasan Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diduga beroperasi secara terorganisir di bawah koordinasi seorang yang dikenal sebagai "Bos Adok". Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih terus berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum, Kamis (27/8/2026).
Dari informasi yang dihimpun awak media, terlihat beberapa unit alat tambang Sebu bekerja secara terbuka di lokasi tersebut. Sumber menyebutkan seluruh aktivitas tersebut berada di bawah kendali dan koordinasi Bos Adok.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pertambangan ilegal itu berlangsung dalam jangka waktu lama, seolah-olah hukum tidak berlaku di lokasi tersebut. Belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk menghentikannya.
Kegiatan tersebut juga diduga melibatkan praktik pungutan liar atau sistem setoran yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga berjalan tanpa hambatan. Padahal, aktivitas ini jelas tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun izin usaha pertambangan lainnya yang sah.
"Bagaimana mungkin tambang ilegal ini beroperasi lama tanpa ada penindakan? Apakah ada oknum lain yang juga terlibat dan menerima keuntungan dari kegiatan ini?" demikian sorotan yang muncul di masyarakat.
Awak media akan terus melakukan investigasi dan berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun oknum yang diduga ikut mengayomi kegiatan tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat diharapkan masyarakat agar kerusakan lingkungan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat segera dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Tags:
Berita
