BANGKA, Sungailiat — Aktivitas pabrik pembuatan arak yang diduga paling besar di Pulau Bangka menjadi sorotan warga. Sebanyak 10 tungku pembuatan arak milik Afu beroperasi di tengah perkebunan sawit, Jalan Air Duren, Desa Pemali, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut diperkirakan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dinilai seolah-olah kebal terhadap hukum, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pabrik arak milik Afu tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Meski telah berkali-kali mendapat himbauan dari aparat penegak hukum setempat, aktivitas pembuatan arak tersebut tetap berjalan dan selalu lolos dari penindakan.
Warga menduga kuat adanya pihak yang melindungi operasional pabrik tersebut. Keberadaan pabrik ini diketahui luas oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut, namun hingga kini seolah tidak ada tindakan tegas yang diambil, seakan mata tertutup terhadap pelanggan yang terjadi.
Kondisi ini memicu kekesalan masyarakat luas. Hingga berita ini diturunkan, warga dan publik secara luas menantikan pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindaklanjuti serta memberantas kegiatan pabrik arak yang diduga terbesar di Pulau Bangka tersebut.
Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan. Kami membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik berimbang.
Tags:
Berita
