Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Mobil Box Diduga 6 Mobil lainnya Bawa Pasir Timah Berangkat dari Pangkal Balam, Kapal Masih di Tengah Laut

PANGKALPINANG — Isu pengiriman barang tambang tanpa dokumen resmi kembali mencuat. Rabu malam (3/9/2026), beredar informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, bahwa sebuah mobil box berangkat dari Pelabuhan Pangkal Balam, Kabupaten Pangkalpinang, menuju Jakarta, yang diduga kuat mengangkut material pasir timah.
 
Menurut informasi yang diterima awak media, muatan mineral diduga pasir timah berjumlah 7 Mobil  tersebut diketahui dimuat ke dalam kapal penyeberangan pada malam hari. Hingga berita ini diturunkan, kapal yang mengangkut kendaraan tersebut dikabarkan masih berada di tengah laut, dan diduga akan berlabuh di pelabuhan tujuan selanjutnya.
 
Belum diketahui dengan pasti volume serta berat barang yang dimuat dalam mobil box tersebut. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak pengelola pelabuhan maupun petugas yang bertugas di lokasi. Awak media masih berupaya mencari informasi lebih lanjut serta melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan kejelasan dan keterangan yang berimbang.
 
Isu ini menjadi sorotan publik mengingat pengiriman komoditas timah harus melalui prosedur ketat dan memiliki kelengkapan dokumen yang sah. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini sangat mencurigakan dan patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum serta pihak berwenang.
 
Awak media akan terus memantau perkembangan informasi ini dan segera mengabarkan apabila telah berhasil melakukan konfirmasi serta mendapatkan keterangan dari pihak terkait.
 
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan isu dan informasi yang beredar di masyarakat serta belum dikonfirmasi secara resmi. Awak media berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan, silakan menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.(Red) 
 
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan