BANGKA TENGAH — Aktivitas pertambangan darat yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ekskavator diketahui beroperasi secara bebas di Kampung Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Lokasi tersebut disebut sebagai milik pihak yang dikenal dengan nama Bos Eko, dan beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Dari hasil pantauan dan keterangan warga sekitar pada Senin (14/9/2026), terlihat jelas sebuah unit alat berat bermerek Hitachi berwarna oranye sedang aktif bekerja mengeruk tanah di lokasi tambang. Sementara itu, dua unit alat berat lainnya diketahui berada di lokasi namun sedang tidak beraktivitas, diduga bersembunyi dari pantauan. Secara keseluruhan, terdapat 3 unit alat berat di lokasi tersebut.
Beroperasi Tanpa Izin, Seolah-olah Kebal Hukum
Yang paling mengherankan adalah fakta bahwa aktivitas tambang milik Bos Eko tersebut berjalan tanpa izin dan tanpa pernah ditertibkan oleh pihak berwenang. Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga mustahil jika diketahui tidak diketahui oleh aparat penegak hukum setempat.
"Kegiatan penambangan secara ilegal menggunakan alat berat tak pernah ditertibkan, seolah-olah tambang milik Bos Eko kebal hukum," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik Pertanyakan: Mengapa Dibiarkan? Ada Apa dengan APH?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas yang jelas-jelas ilegal dan menggunakan alat berat bisa berjalan begitu saja tanpa ada tindakan apa pun dari aparat? Apakah ada pihak yang melindungi atau membekingi kegiatan tersebut?
Dugaan kuat muncul bahwa aktivitas tersebut sengaja ditutupi dan dibiarkan beroperasi. Tak menutup kemungkinan adanya aliran dana dari Bos Eko kepada pihak tertentu sehingga kegiatan tersebut terus berjalan tanpa tersentuh hukum.
APH Diminta Segera Bertindak
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan status legalitas, serta menindak tegas pelaku pertambangan tanpa izin tersebut. Jika terbukti melanggar, seluruh alat berat yang digunakan harus diamankan dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Publik juga berharap penindakan ini tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang membiarkan dan melindungi kegiatan ilegal tersebut selama ini.
Catatan Redaksi: Informasi ini berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lokasi. Awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Bos Eko maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Tags:
Berita
