PANGKALPINANG – Kemarahan dan kekhawatiran warga memuncak atas maraknya aktivitas penambangan ilegal jenis sebu yang beroperasi secara leluasa di kawasan belakang gedung walet, tepatnya di sepanjang Aliran Das, Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026, tercatat belasan unit alat penambangan jenis sebu bekerja secara aktif di lokasi tersebut. Aktivitas ini berjalan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang — murni penambangan liar yang mengabaikan aturan hukum dan keselamatan bersama.
Yang semakin memrihatinkan, lokasi penambangan ilegal ini berada tepat di kawasan aliran sungai. Aktivitas penggalian yang terus-menerus dilakukan di area tersebut sangat berisiko tinggi menyebabkan pendangkalan dan perubahan aliran air, yang pada akhirnya berpotensi besar memicu bencana banjir yang dapat menimpa pemukiman warga di sekitarnya sewaktu-waktu.
Bukan hal baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penambangan ilegal di lokasi ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Meski diketahui warga, aktivitas tersebut seolah-olah dibiarkan berjalan tanpa ada tindakan penertiban dari pihak berwenang. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang melindungi dan membiarkan kerusakan lingkungan serta bahaya bagi warga terus berlangsung?
Kondisi ini sangat miris dan patut dipertanyakan. Kerusakan lingkungan serta ancaman bencana yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang didapat segelintir orang. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan, menindak tegas pelaku, dan menghentikan aktivitas berbahaya ini sebelum musibah terjadi.
Saat berita ini diterbitkan, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang untuk mendapatkan tanggapan dan penjelasan resmi. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada masyarakat.
Tags:
Berita

