BANGKA BARAT – Terungkap dugaan kerjasama terselubung yang merugikan warga Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan penambangan menggunakan ponton isap yang dikelola oleh CV di bawah pengurusan Icen, yang seharusnya beroperasi di wilayah Selindung, Desa Air Putih, ternyata telah melampaui batas wilayah dan masuk berproduksi di perairan Desa Air Belo.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026, dipastikan sejumlah unit ponton isap telah beroperasi di wilayah perairan Desa Air Belo. Aktivitas ini ternyata telah berlangsung selama dua pekan terakhir, didasari kesepakatan di balik pintu antara Icen dan sosok bernama Dadang — sebuah kerjasama rahasia yang sama sekali tidak diketahui oleh masyarakat maupun perangkat Desa Air Belo.
Dadang sendiri mengakui hal tersebut secara langsung saat dihubungi melalui telepon.
"Kita baru dua kali menerima uang dari Icen. Minggu pertama satu juta rupiah, minggu kedua satu juta lima ratus ribu rupiah, dan uang itu dibagi-bagi," ujar Dadang mengakui adanya pembagian hasil.
Penerimaan uang tersebut diduga merupakan bentuk pembayaran atau kompensasi atas izin tidak resmi yang diberikan agar ponton isap dapat beroperasi melintasi batas wilayah desa. Tindakan ini dinilai sebagai pengambilan keuntungan yang merugikan hak warga, sekaligus mengandung unsur pungutan liar (pungli) dan jelas melanggar aturan serta peraturan desa yang berlaku di Desa Air Belo. Koordinasi dan persetujuan yang seharusnya melibatkan pemerintah desa sama sekali tidak dilakukan.
Perbuatan ini juga tergolong tindak pidana pencurian menurut ketentuan hukum yang berlaku:
- Pasal 476 KUHP — Pencurian Biasa: Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud dimiliki.
- Pasal 477 KUHP — Pencurian dengan Pemberatan: Jika dilakukan di malam hari, bersama-sama, atau melintasi batas tanpa izin, dapat diancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
- Pasal 478 KUHP — Pencurian Ringan: Meski nilai barang relatif kecil, tetap diancam pidana denda hingga Rp10 juta.
Masyarakat Desa Air Belo berharap pemerintah desa segera memanggil kedua belah pihak — Icen maupun Dadang — untuk dimintai keterangan secara transparan, agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan hak-hak warga tidak terus-menerus dirugikan.
Saat berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Icen, namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan. Awak media masih menunggu pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan demi keberimbangan informasi yang disampaikan kepada publik.
Tags:
Berita