Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

GUDANG PEMECAHAN BATU TIMAH “MEJA GOYANG” BEBAS BERAKTIVITAS DIDUGA TANPA IZIN, DIKABARKAN MILIK OKNUM POL BERINISIAL TN

PANGKALPINANG – Sebuah tempat usaha pemecahan dan pengolahan batu timah yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Gros” atau menggunakan alat meja goyang, yang berlokasi di Jalan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kini menjadi sorotan. Aktivitasnya diduga berjalan tanpa dilengkapi perizinan resmi yang sah dan masih terus beroperasi secara aktif hingga saat ini.
 
Pantauan tim media pada Sabtu, 6 Juni 2026, mengonfirmasi bahwa kegiatan di lokasi tersebut masih berjalan. Gudang yang dindingnya terbuat dari seng itu diketahui telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama, namun hingga kini keabsahan dokumen usahanya belum jelas dan dipertanyakan publik.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, terdapat dugaan kuat bahwa tempat usaha tersebut dimiliki oleh seorang oknum kepolisian yang berinisial TN.
 
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, mengingat belum tersedia nomor kontak atau WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait dugaan kepemilikan dan legalitas usaha tersebut.
 
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, verifikasi dokumen perizinan, serta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak ada kesan adanya perlindungan khusus yang membuat usaha tersebut dapat berjalan bebas meski diduga melanggar aturan.
 
Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dilakukan guna menjaga prinsip keterbukaan, kebenaran, dan keberimbangan informasi dalam pemberitaan kepada publik.
 
Redaksi
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan