BELINYU, BANGKA — Praktik penjarahan kekayaan laut yang berkedok bisnis kembali memakan korban di tanah sendiri. Asiang, cukong asal Sungailiat kini diduga kuat memonopoli penampungan bijih timah ilegal hasil kerukan di perairan Teluk Bakau, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu. Strategi "jemput bola" yang ia jalankan tak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga merampas ruang hidup para pelaku usaha lokal.
Saat dikonfirmasi tim jurnalis warga pada Minggu, 21 Juni 2026, Asiang justru berkelit seolah tak tahu apa-apa. Ditanya soal dugaan perannya sebagai penampung utama timah tanpa izin dari lokasi tersebut, ia menjawab dengan enteng: "Saya tidak kenal nama itu, dan saya tidak paham apa yang Anda tanyakan."
Kebiasaan mengelak ini ternyata bukan hal baru. Menurut Vian dari Jejak Kriminal Info, berpura-pura tidak mengenali masalah atau tak memahami pertanyaan sudah lama menjadi cara andalan Asiang setiap kali operasinya terbongkar ke publik.
Menguasai Semua Jalur, Warga Lokal Terpinggirkan
Berdasarkan keterangan warga Kampung Romodong berinisial AR, Asiang tidak bekerja sendirian. Dengan dukungan modal besar, ia langsung mengirim armadanya ke lokasi tambang laut untuk mengambil hasil galian, sehingga menutup jalan bagi kolektor lokal yang selama ini mengandalkan sumber daya di wilayahnya sendiri.
Cara kerja ini memicu kemarahan luas. Para pengusaha dan pengumpul timah setempat menilai langkah cukong dari luar daerah ini melanggar aturan main dan etika yang berlaku di masyarakat Belinyu.
"Cara kolektor luar seperti Asiang masuk ke sini tidak punya etika sama sekali. Kami di sini juga butuh penghasilan, bukan cuma jadi penonton. Seharusnya bisa berbagi," ujar salah satu kolektor lokal dengan nada kecewa.
Tangan kanan Asiang yang diduga menjadi koordinator lapangan di Teluk Bakau, bernama Candra, juga memilih diam seribu bahasa saat dimintai keterangan—mengikuti jejak atasannya yang menolak terbuka.
Janji Tindakan Tegas dari Pihak Kepolisian
Merespons laporan yang kian meluas, Kapolsek Belinyu akhirnya memberikan tanggapan resmi. Dikonfirmasi pada Selasa, 24 Juni 2026, ia menegaskan tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut.
"Kami akan segera turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi ini dan menindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Kapolsek Belinyu.
Ancaman Hukum Berat: Denda Capai Rp 100 Miliar
Secara peraturan, aktivitas penampungan dan pembelian hasil tambang tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba:
Setiap orang yang menampung, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari izin sah, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Janji penindakan dari pihak kepolisian kini dinanti warga. Dengan identitas pelaku, modus operandi, dan lokasi yang sudah terungkap, masyarakat berharap aparat tak hanya berhenti pada pengecekan, namun segera memproses hukum Asiang dan jaringannya agar monopoli ilegal ini segera berakhir.
Ruang Hak Jawab & Koreksi:
Redaksi membuka ruang tanggapan bagi pihak yang memiliki keterangan lain atau merasa perlu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini melalui saluran resmi kami.Red
Tags:
Berita
