BANGKA TENGAH – Perdagangan pasir timah hasil pengambilan tanpa izin masih berjalan bebas di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru. Nama yang kini menjadi sorotan adalah pengusaha berinisial JNN, yang dikenal sebagai pengepul besar di kawasan Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah. Hingga kini, aktivitas pembelian berlangsung masif, bahkan diketahui beroperasi hingga malam hari tanpa gangguan aparat.
Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima awak media pada Sabtu (27/6/2026), gudang penampungan yang terletak persis di samping kediaman pribadi JNN menjadi pusat pertemuan para penambang. Beruntun kendaraan datang membawa muatan pasir timah yang diduga berasal dari lokasi penambangan liar, baik yang dilakukan di darat maupun di perairan sekitar.
“Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. JNN memang dikenal sebagai penampung utama di daerah ini. Segala hasil tambang, baik yang digali di darat maupun yang diambil dari laut, semuanya dibeli di tempat ini,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui seluk-beluk bisnis tersebut.
Kondisi yang paling mencolok adalah belum terlihatnya dokumen perizinan usaha perdagangan atau pengumpulan bahan tambang yang sah terpasang di lokasi gudang tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa tempat itu beroperasi tanpa pengesahan dari instansi berwenang.
Kegiatan pembelian yang justru padat berlangsung saat malam hari semakin memperkuat kecurigaan bahwa barang yang diperjualbelikan adalah hasil tambang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen asal-usul.
Secara ketentuan hukum, pembelian, pengumpulan, maupun penyimpanan bahan galian timah yang tidak dapat dibuktikan keabsahan perolehannya juga merupakan perbuatan yang melanggar aturan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini sama beratnya dengan aktivitas penggalian tanpa izin, karena keberadaan pembeli adalah pendorong utama berlangsungnya tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan izin usaha penampungan milik JNN serta menelusuri asal-usul barang yang diperdagangkan. Penindakan diperlukan agar tidak ada lagi kesan bahwa ada pihak tertentu yang dibiarkan berbisnis di luar jalur hukum.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun dinas terkait guna mendapatkan penjelasan resmi.
Tags:
Berita
