Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

GUDANG MATI HIDUP KEMBALI: DIDUGA PASIR TAILING DIKELOLA SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI DI MALAM HARI

PANGKALPINANG – Sebuah bangunan gudang bekas tempat pengolahan logam atau smelter yang sudah lama tidak berfungsi di wilayah Ketapang, Desa Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kini diduga disalahgunakan. Bangunan tersebut ditengarai telah dialihfungsikan secara diam-diam menjadi lokasi pengelolaan pasir tailing atau ampas sisa penambangan timah, yang kegiatannya sengaja dijalankan pada malam hari untuk menghindari pantauan.
 
Informasi penting ini diperoleh awak media dari sumber terpercaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Menurut keterangan yang diterima, aktivitas mencurigakan ini telah berlangsung dalam suasana tertutup dan penuh kerahasiaan, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
 
“Lokasinya itu bekas smelter yang sudah lama mati. Tapi belakangan ini terlihat ada gerak-gerik mencurigakan, ternyata diduga sedang dipakai lagi untuk mengelola pasir tailing atau ampas timah. Uniknya, aktivitas itu baru berjalan saat malam hari, saat suasana sudah sepi dan gelap,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan.
 
Cara operasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan hanya beraktivitas saat malam hari semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan ini tidak berizin dan melanggar aturan yang berlaku. Hingga saat berita ini diturunkan, identitas pihak yang menguasai serta mengelola lokasi dan aktivitas tersebut belum dapat diketahui secara pasti. Belum ada data yang jelas mengenai siapa penanggung jawab di balik beroperasinya pengolahan bahan tambang tersebut.
 
Pengelolaan pasir tailing diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, mengingat pengelolaan yang tidak benar dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta berpotensi menjadi sarana penyelundupan hasil tambang yang tidak tercatat negara.
 
Tim redaksi hingga kini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan pengecekan langsung kepada pihak terkait, termasuk instansi yang berwenang mengawasi kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup, guna mendapatkan penjelasan resmi serta kebenaran atas informasi yang beredar. Hal ini dilakukan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kebenaran informasi dalam setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik.
 
Redaksi
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan