PANGKALPINANG – Perairan Pantai Pasir Padi kembali dikepung aktivitas penambangan timah yang makin masif dan tak terkendali. Ratusan unit ponton terlihat berjejer beroperasi tak jauh dari bibir pantai sejak beberapa pekan terakhir, bahkan sempat berhenti sementara karena protes nelayan namun kini bangkit kembali dengan skala lebih besar dan kapasitas kerja yang melebihi batas wajar, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung padat ini menyisakan banyak tanda tanya soal keabsahan izin. Banyaknya ponton yang beroperasi, cara kerja, serta cakupan wilayah yang digarap, dinilai masih penuh ketidakjelasan dan berbau kecurangan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas ini berjalan di bawah modus mengatasnamakan “kepentingan masyarakat” maupun “binaan mitra PT Timah”. Padahal dugaan kuat menyebutkan sebagian besar ponton tersebut tidak memiliki dokumen sah—seperti Surat Izin Layak Operasi (SILO) maupun Surat Perintah Kerja (SPK)—dan justru berlindung di balik nama izin yang sudah ada atau mengaku sebagai bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan negara tersebut.
“Banyak yang menyusup masuk, mengaku binaan atau mitra, padahal tak ada catatan resmi. Izin yang ada dipakai sebagai tameng, sementara mereka bekerja di luar batas wilayah dan kuota yang ditetapkan,” ungkap sumber yang memahami pola penambangan di lokasi tersebut.
Pola kerja yang makin leluasa ini diduga didukung jaringan yang melindungi. Izin yang diatasnamakan masyarakat atau IUP perusahaan dinilai hanya menjadi kedok untuk memuluskan jalan penyelundupan hasil tambang. Kapasitas angkut dan pengambilan yang jauh melampaui batas yang diizinkan semakin memperkuat dugaan adanya keuntungan sepihak yang dinikmati sekelompok orang.
Secara aturan, wilayah Pasir Padi sebagian besar bukan masuk dalam batas konsesi IUP PT Timah. Setiap kegiatan tambang yang dilakukan di luar garis batas izin resmi tergolong tindak pidana pertambangan tanpa hak, terlepas dari siapa pelakunya.
Masyarakat dan nelayan sekitar pun mendesak pihak berwenang, khususnya PT Timah selaku pemegang izin usaha, untuk segera melakukan verifikasi ketat: mengecek kelengkapan dokumen setiap ponton, kesesuaian lokasi kerja, hingga batas kapasitas produksi yang diizinkan. Ponton yang menyusup tanpa izin atau menyalahgunakan nama binaan harus segera ditertibkan dan ditindak tegas.
“Jangan biarkan izin resmi dimanfaatkan untuk menutupi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan pesisir. PT Timah harus bertanggung jawab memastikan wilayah kerjanya tidak disusupi pihak tak bertanggung jawab,” tegas warga.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak PT Timah maupun instansi terkait demi keberimbangan informasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan.
Tags:
Berita
