BANGKA TENGAH — Jaringan penampungan dan pengelolaan pasir timah diduga berasal dari pertambangan tanpa izin kembali menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Bangka Tengah. Nama seorang tokoh yang dikenal sebagai "Big Boss Bob" disebut-sebut menguasai alur pasokan pasir timah yang beroperasi secara terbuka namun hingga kini tak tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sumber yang diperoleh awak media, Jumat (7/11/2026), kegiatan tersebut berpusat di kawasan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Big Boss Bob diketahui memiliki gudang penampungan sekaligus tempat pengolahan/penggorengan pasir timah yang berlokasi di Desa Keretak. Pasir timah yang telah dicuci dan diproses di lokasi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk besar menuju gudang milik pihak lain yang dikenal dengan nama "Big Boss Dansa", yang berada di Desa Pungul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Pengiriman diduga berlangsung secara rutin setiap seminggu sekali.
"Kegiatan ini berjalan terang-terangan, siapa saja bisa melihat truk-truk keluar masuk membawa pasir timah. Namun hingga saat ini belum pernah ada pemeriksaan serius," ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan masyarakat semakin menguatkan dugaan adanya rantai "tiga serangkai" yang menguasai alur penampungan, pengolahan, hingga pengiriman pasir timah ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum ada langkah hukum signifikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal. Awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Polsek dan Polres Bangka Tengah, namun belum diperoleh kejelasan terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut.
DASAR HUKUM & SANKSI PIDANA
Kegiatan penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan hasil pertambangan yang tidak berasal dari izin sah merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan :
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, dan/atau menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Ketentuan ini berlaku sama bagi siapa pun — baik penampung, pembeli, pengangkut, maupun penjual — yang terlibat dalam rantai perdagangan hasil tambang tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba — Penambangan Tanpa Izin
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Hasil yang diperoleh dari tindak pidana pertambangan ilegal merupakan aset kejahatan yang wajib dilacak, dibekukan, dan disita
Hukum sudah jelas — penampungan pasir timah tanpa izin adalah kejahatan dengan ancaman pidana berat. Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum dan Satgas dalam melakukan pemeriksaan, sidak, dan penindakan terhadap gudang-gudang penampungan yang beroperasi secara terang-terangan. Tidak boleh ada yang "kebal hukum" di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi. Laporan ini akan diperbarui seiring dengan informasi dan tanggapan dari pihak berwenang.(Red)
Tags:
Berita
