SUNGAI LIAT, BANGKA — Nama Amad, yang dikenal warga dengan sebutan Rambak dan beralamat di Jalan Bintang, Parit Padang, Sungailiat, Kabupaten Bangka, mencuat ke permukaan. Diduga ia berperan sebagai kolektor yang membeli sekaligus menampung hasil timah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (11/10/2026), menyebut aktivitas tersebut masih berjalan hingga saat ini dan dilakukan secara terbuka.
"Masih ambil timah dari tambang ilegal. Sekarang ramai yang datang ke rumahnya untuk jual beli timah," ungkap sumber kepada redaksi.
Warga juga mempertanyakan kejelasan perizinan atas aktivitas penampungan dan pembelian timah yang dilakukan di lokasi tersebut. Kegiatan yang terlihat berjalan terang-terangan ini memicu pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang melindungi di balik kelancaran operasionalnya, sehingga berlangsung tanpa rasa takut meski diduga melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan.(Red)
Tags:
Berita
