SUNGAILIAT – Pantai Rebo yang dulunya indah dan menjadi andalan wisata serta penyangga ekologi pesisir Kabupaten Bangka, kini berubah drastis. Puluhan mesin tambang sistem tower milik CV Pelangi Berkah beroperasi leluasa, menggerus daratan, merusak pepohonan pesisir, dan mengancam kelestarian lingkungan—bahkan diduga masuk wilayah Hutan Lindung (HL).
Yang paling mengkhawatirkan: aktivitas tambang ini berjalan sangat dekat dengan kawasan penanaman dan pelestarian mangrove yang dikelola Yayasan Ikebana Kenanga. Bibit-bibit pohon yang seharusnya tumbuh menyuburkan lingkungan kini terancam mati sebelum berkembang, terdesak debu, getaran, dan aliran air sisa pertambangan.
Secara hukum, Hutan Lindung bukan area bebas. Aturan menegaskan: pertambangan di sini sangat dibatasi dan mutlak memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tanpa izin itu, aktivitas sama saja dengan perusakan hutan dan pelanggaran hukum berat.
Masyarakat bertanya:
✅ Apakah CV Pelangi Berkah benar-benar memiliki izin masuk ke lokasi ini?
✅ Apakah ada PPKH yang sah jika wilayah ini memang Hutan Lindung?
✅ Mengapa pengawasan tidak berjalan padahal kerusakan terlihat jelas dan terbuka?
Warga mendesak Kementerian Kehutanan, ESDM, Pemkab Bangka, hingga penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu sampai Pantai Rebo musir total, ekosistem rusak permanen, dan potensi wisata lenyap demi keuntungan sesaat.
Redaksi masih berupaya konfirmasi ke semua pihak terkait. Ruang hak jawab terbuka lebar bagi CV Pelangi Berkah maupun instansi berwenang untuk menjelaskan fakta dan bukti perizinan yang dimiliki.
✅ Versi 2: Gaya Investigasi & Mengungkap Fakta (Lebih Dalam & Lengkap)
Judul:
SUNGAILIAT – Investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) menyoroti aktivitas pertambangan timah yang berlangsung masif di kawasan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat. Puluhan unit alat penambangan jenis tower yang beroperasi diduga dijalankan oleh CV Pelangi Berkah, dan dampaknya sudah terlihat nyata: bentang alam berubah, lahan terbuka, serta vegetasi asli pesisir rusak dan hilang.
Ada dua isu krusial yang menjadi sorotan utama:
1. Status Wilayah: Sebagian lokasi tambang diduga kuat masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Secara aturan hukum, fungsi utama kawasan ini adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan—bukan untuk digali. Jika ingin beraktivitas di sini, wajib ada PPKH yang memastikan fungsi lindung tidak rusak; syarat yang sangat ketat dan tidak mudah dipenuhi.
2. Ancaman Langsung ke Konservasi: Lokasi tambang berjarak sangat dekat dengan lahan rehabilitasi mangrove milik Yayasan Ikebana Kenanga. Di sana bibit-bibit baru mulai tumbuh untuk memulihkan ekosistem pantai—kini terancam gagal total jika aktivitas tambang terus meluas tanpa kendali.
Masyarakat tidak sekadar protes, mereka meminta bukti: izin usaha, izin lokasi, hingga persetujuan penggunaan kawasan hutan jika memang wilayah yang ditambang berstatus lindung. Tanpa bukti sah, aktivitas ini layak dipertanyakan legalitasnya dan harus segera dihentikan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata. Lakukan pengecekan lapangan, verifikasi berkas, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Aset alam milik rakyat tidak boleh dikorbankan begitu saja.
Sesuai UU Pers, redaksi mengundang CV Pelangi Berkah serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, bukti perizinan, maupun penjelasan guna keberimbangan berita ini.
Tags:
Berita
