Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Pantai Pasir Kuning: Speed Boat Terbukti Melanggar Aturan, Aktivitas Tambang Ilegal Tetap Berjalan


Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim

TEMPILANG, BANGKA BARAT —
Speed boat terbukti melanggar. Hukum dan aturan dilanggar. Aktivitas tambang ilegal berjalan di lantai Pantai Pasir Kuning.

Temuan lapangan pada Senin (06/04/2026) menunjukkan bahwa larangan yang telah dipasang secara terbuka di kawasan wisata tersebut tidak memiliki daya paksa. Sejumlah speed boat masih terlihat berlabuh dan beroperasi di sepanjang garis pantai, meskipun spanduk larangan yang jelas terpampang menyatakan aktivitas tersebut dilarang.

Tidak ada tanda penghentian.
Tidak ada indikasi penertiban.
Tidak ada perubahan dari hari-hari sebelumnya.

Kondisi ini mempertegas bahwa pelanggaran tidak lagi bersifat sporadis, melainkan berlangsung secara berulang dan terbuka.

Spanduk bertuliskan larangan aktivitas bongkar muat pasir timah masih berdiri.
Tulisan itu masih terbaca jelas.
Namun realitas di sekitarnya justru bertolak belakang.

Speed boat keluar masuk tanpa hambatan.
Aktivitas di pesisir tetap berjalan.
Kawasan wisata berubah fungsi menjadi ruang aktivitas tambang.

Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan aturan di tingkat lokal.

Jika aturan tidak mampu menghentikan aktivitas yang secara eksplisit dilarang, maka keberadaan aturan itu sendiri dipertanyakan.

Pemberitaan sebelumnya mencatat absennya Kepala Desa Air Lintang dalam agenda klarifikasi.

Saat itu, publik masih memiliki ruang untuk menunggu penjelasan.
Namun kondisi lapangan yang tidak berubah mempersempit ruang tersebut.

Ketika tidak ada penjelasan dan tidak ada tindakan, maka yang tersisa adalah ketidakpastian.

Dalam ketidakpastian itu, pelanggaran menemukan ruangnya untuk terus berlangsung.

Di tengah situasi tersebut, suara Baidi sebagai perwakilan Badan Koordinasi Nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota, muncul sebagai representasi kegelisahan masyarakat pesisir.

“Ini bukan lagi soal tidak tahu aturan. Ini soal aturan yang sudah disepakati, tapi sengaja dilanggar,” ujarnya.

Menurut Baidi, larangan yang ada bukan keputusan sepihak.
Ia lahir dari musyawarah.
Dari kesepakatan bersama.

“Ada prosesnya. Ada diskusi. Himbauan itu hasil kesepakatan, bukan tiba-tiba muncul,” katanya.

Namun kesepakatan itu kini tidak lagi dihormati.

Di balik data dan fakta, ada kehidupan yang terus berjalan.

Nelayan tetap melaut.
Mereka tetap berangkat sebelum matahari terbit.
Mereka tetap kembali dengan harapan membawa hasil.

Namun hari-hari mereka kini diwarnai kegelisahan.

Ruang tangkap yang terganggu.
Lingkungan yang berubah.
Dan aturan yang tidak memberi kepastian.

“Nelayan ini sekarang bingung. Aturan ada, tapi tidak jalan. Pelanggaran ada, tapi tidak ditindak.” kata Baidi.

Kebingungan itu bukan sekadar persoalan teknis.

Ia menyentuh hal yang lebih dalam: rasa aman dan kepercayaan.

Karena bagi nelayan, laut bukan hanya sumber ekonomi.
Ia adalah ruang hidup.

Dan ketika ruang hidup itu tidak lagi terlindungi, maka yang terancam bukan hanya penghasilan, tetapi keberlangsungan hidup itu sendiri.

Situasi di Pantai Pasir Kuning menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum.

Pelanggaran terjadi secara terbuka.
Namun tidak ada respons yang terlihat.

Baidi mempertanyakan kondisi ini secara langsung.

“Apakah tidak ada langkah tegas?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.

Karena tanpa tindakan, pelanggaran berpotensi menjadi kebiasaan.
Ketika kebiasaan terbentuk, maka hukum kehilangan relevansinya.

“Kalau terus begini, orang akan berpikir melanggar itu tidak apa-apa,” kata Baidi.

Pantai Pasir Kuning: Zona Wisata Yang Kehilangan Marwah
Pantai Pasir Kuning tidak hanya menghadapi persoalan aktivitas tambang ilegal.

Ia juga menghadapi krisis identitas.

Dari kawasan wisata, ia perlahan berubah menjadi kawasan eksploitasi.

Dari ruang publik, ia menjadi ruang kepentingan tertentu.

Spanduk masih berdiri.
Namun tidak lagi dihormati.

Ketika aturan tidak lagi dihormati, maka yang hilang bukan hanya ketertiban.

Yang hilang adalah marwah.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, masyarakat tidak akan percaya lagi,” ujar Baidi.

Kasus ini mencerminkan jurang antara kebijakan dan implementasi.

Di tingkat dokumen, aturan telah dibuat.
Namun di lapangan, aturan tersebut tidak berjalan.

Ketidaksesuaian ini menciptakan ketidakpercayaan publik.

Dalam jangka panjang, dapat merusak legitimasi kebijakan itu sendiri.

Meski kritik yang disampaikan cukup tajam, Baidi menegaskan bahwa nelayan tidak menginginkan konflik.

Mereka tidak menolak aturan.
Mereka tidak menolak musyawarah.
Mereka tidak menolak pemerintah.

Mereka hanya menginginkan konsistensi.

“Kami tidak mau ribut. Kami hanya ingin kejelasan,” ujarnya.

Pantai Pasir Kuning hari ini menjadi simbol dari persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya pesisir.

Ia menunjukkan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup.
Yang dibutuhkan adalah penegakan.

Tanpa itu, larangan hanya akan menjadi tulisan. Hukum hanya akan menjadi simbol.

Baidi menutup dengan satu pernyataan yang sederhana namun mendasar.

“Kami hanya ingin aturan itu benar-benar berlaku. Bukan hanya ditulis.” tutupnya.

Kini, pertanyaan itu tidak lagi hanya milik nelayan.

Ia menjadi pertanyaan publik.

Apakah hukum akan ditegakkan?
Atau akan terus dibiarkan dilanggar di atas pasir yang sama, setiap hari?

Pantai Pasir Kuning masih menunggu jawabannya.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan