PANGKALPINANG – Di tengah gencarnya upaya penertiban tambang ilegal dan pengawasan pertambangan, sebuah ironi besar justru terjadi di tengah kota. Sebuah bangunan gudang yang tertutup rapat dan dikelilingi tembok tinggi di kawasan Jalan Fatmawati, Selindung, Kota Pangkalpinang, diduga kuat beroperasi sebagai pusat pengolahan dan pencucian pasir timah secara ilegal.
Yang lebih mengejutkan, lokasi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh sosok yang dikenal dengan sebutan "ASU", dan hingga kini aktivitas di dalamnya berjalan sangat bebas, aktif, dan seolah-olah memiliki "perlindungan" khusus sehingga tak pernah tersentuh oleh hukum.
Aktivitas Mencengangkan Terrekam: Cuci & Olah Timah Terang-terangan
Berdasarkan hasil pemantauan dan rekaman visual yang dilakukan oleh tim media pada Senin (27/04/2026), terlihat jelas tanda-tanda kehidupan yang sangat mencurigakan di balik pagar tembok kokoh tersebut.
Meskipun akses masuk dibatasi dan tertutup rapat, dari luar dapat dilihat adanya aktivitas mesin yang bekerja. Gudang ini tidak digunakan untuk menyimpan barang biasa, melainkan difungsikan sebagai tempat pelobian, pengolahan, dan pencucian pasir timah.
Proses yang berlangsung di dalamnya diduga sangat terstruktur: mereka menerima material berupa batu timah mentah, kemudian memecahkannya, menumbuk, hingga akhirnya melakukan proses pencucian untuk mendapatkan konsentrat timah. Semua aktivitas ini berjalan di dalam ruangan tertutup agar luput dari pengawasan.
Identitas Pemilik Terkuak, Sosok "ASU" dan Anak
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lingkungan sekitar mengungkap identitas dibalik bisnis ini.
"Gudang itu memang milik orang yang disebut ASU. Kalau anaknya kami tidak tahu persis namanya. Aktivitas mereka sudah jelas, selain mengolah sendiri, mereka juga menerima batu timah dari luar untuk dipecahkan lalu dicuci di sini," ungkap sumber dengan nada was-was.
Hal ini menegaskan bahwa tempat ini bukan hanya tempat produksi, tetapi juga menjadi pusat layanan jasa pengolahan bagi penambang-penambang lain, yang tentu saja berpotensi melanggar aturan pertambangan karena tidak memiliki izin usaha yang jelas.
Sudah Lama Beroperasi, APH Tak Pernah Sidak
Fakta yang paling memprihatinkan adalah durasi operasionalnya. Menurut keterangan warga, aktivitas di gudang ini sudah berlangsung dalam waktu yang sangat lama. Namun anehnya, selama bertahun-tahun berjalan, tidak pernah tercatat ada kunjungan, pemeriksaan, atau bahkan operasi yustisi (sidak) dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dinas terkait.
Padahal, lokasinya berada di jalur utama kota yang sangat strategis dan mudah dijangkau. Ketidakhadiran aparat di lokasi ini memunculkan dugaan kuat adanya "pembiaran sistemis" atau bahkan adanya jaringan perlindungan yang membuat pemilik merasa aman dan tak terkalahkan.
"Sudah lama begitu, tapi tidak pernah ada yang datang mengecek atau menertibkan. Seolah tempat ini tidak terlihat oleh petugas," tambah sumber tersebut.
Legalitas Dipertanyakan, Media Desak Transparansi
Hingga berita investigasi ini diturunkan, tim media masih berupaya keras untuk mengonfirmasi kebenaran dan legalitas usaha tersebut. Sayangnya, akses untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik sangat sulit didapatkan.
Pertanyaan besar kini menggantung:
* Apakah gudang ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Lingkungan?
* Bagaimana dengan status pajak dan retribusinya?
* Mengapa aktivitas yang jelas-jelas mencurigakan ini bisa bertahan begitu lama tanpa gangguan hukum?
Tim redaksi akan terus mendalami kasus ini dan berencana meminta konfirmasi resmi kepada Dinas Pertambangan, Satpol PP, hingga pihak Kepolisian, untuk membongkar benang kusut bisnis timah ilegal yang ternyata bersarang nyaman di tengah kota.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas atau buta terhadap oknum yang punya "koneksi".
(Redaksi)
Tags:
Berita
