Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Diduga Produksi Arak Ilegal Masif di Bukit Intan, APH Diminta Tindak Tegas Sesuai UU Pidana

PANGKALPINANG – Keberadaan lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak secara ilegal menjadi sorotan tajam publik. Lokasi tersebut berada di Jalan Baru, Gio Bukit Intan, Kelurahan Grimaya, Kota Pangkalpinang, dan diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu, 11 April 2026, terlihat jelas aktivitas yang mencurigakan. Di area tersebut ditemukan tumpukan kayu bakar dalam jumlah besar serta peralatan tungku dan dapur yang difungsikan khusus untuk proses penyulingan atau fermentasi pembuatan arak.
 
Beroperasi Terang-terangan
 
Yang menjadi perhatian serius, aktivitas produksi ini diduga berjalan secara masif dan seolah bebas dari pengawasan hukum. Meskipun lokasinya tidak tersembunyi dan keberadaannya sudah menjadi rahasia umum atau diketahui oleh masyarakat sekitar, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
 
Publik menilai, produksi arak ilegal ini berjalan cukup besar skalanya, namun penegakan hukum seolah diam dan tidak bergerak. Padahal, peredaran minuman hasil fermentasi tanpa izin ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat memicu keresahan sosial serta tindak kriminalitas lainnya.
 
Lokasi ini disebut-sebut dikelola oleh pihak yang dikenal dengan sebutan "Bos Titan".
 
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
 
Secara hukum, produksi dan peredaran arak ilegal ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
 
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):- Pasal 304 KUHP, yang mengatur tentang barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan. Barang siapa yang menjual, menyediakan, atau membuat barang yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang banyak dapat dipidana.
- Pasal 263 KUHP, terkait pembuatan atau pengeluaran surat keterangan palsu (tidak memiliki izin edar/SPP-IRT yang sah).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:- Secara spesifik mengatur larangan memasukkan, mengeluarkan, dan/atau mengedarkan makanan dan/atau minuman yang tidak memenuhi syarat keamanan dan kesehatan.
3. Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras:- Di wilayah Bangka Belitung juga berlaku aturan ketat mengenai larangan produksi, peredaran, dan konsumsi minuman keras yang dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana.
 
Desakan Publik
 
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum maupun Satgas terkait dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut. Diperlukan tindakan tegas, penertiban, dan pembongkaran agar aktivitas ilegal yang merugikan ini segera dihentikan.
 
Publik menuntut kepastian hukum agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dan produksi arak berbahaya ini tidak terus-menerus beredar di tengah masyarakat.
 
(Redaksi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan