Belitung- Belakangan ini, beredar sebuah tulisan yang menuduh seorang individu bernama Kadis OPS Lanud Fy sebagai pemain minyak BBM jenis solar yg disebut diberita sebelah bahwa Minyak tersebut dikirim ke pertambagan timah milik bos Aj . Namun, jika kita teliti lebih jauh, artikel tersebut justru lebih terlihat sebagai opini pribadi tanpa dasar data maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menimbulkan keprihatinan, terutama jika menyangkut profesionalisme seorang wartawan berinisial By
Sebagai pengemban tugas jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjunjung tinggi prinsip keakuratan, objektivitas, dan keberimbangan informasi.
Namun, tulisan yang dimaksud justru sarat dengan tuduhan sepihak, tanpa verifikasi yang memadai, dan terkesan tendensius.
Ini sangat disayangkan, karena wartawan seharusnya menjadi pilar penyedia informasi yang jujur dan berimbang bagi masyarakat.
Tuduhan Sepihak Tanpa Bukti, Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Dalam artikel tersebut, nama Kadis OPS Lanud Fy Belitung disebut sebagai “ pemainnya, padahal Saat tim awak media turun mencari informasi sebenarnya tidak ada sangkut pautnya antara bos aj dan Lanud Fy, Kemudian beliau dekat dekat ini rencananya akan dipindah tugaskan ke luar Belitung
Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti kuat atau hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum yang mendukung klaim tersebut.
Tulisan tersebut bahkan menggunakan frasa seperti “aneh bin ajaib” dan menuduh aparat penegak hukum (APH) menerima upeti tanpa menyebutkan sumber yang valid.
Pernyataan seperti ini jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3, yang menekankan bahwa:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Selain itu, tulisan yang penuh spekulasi tanpa fakta kuat juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengharuskan pers untuk menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Memanfaatkan Media untuk Tekanan Pribadi
Lebih ironis lagi, sumber yang beredar menyebut bahwa wartawan tersebut ingin tekdow beritanya dan memeras Kadis OPS Fy tersebut dengan memainkan berita yang di buat By
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, ia cenderung memuat berita yang tidak objektif dan menyerang pihak tertentu.
Sikap seperti ini tidak hanya merusak citra wartawan secara individu, tetapi juga mencoreng kredibilitas media secara keseluruhan.
Perilaku seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap integritas seorang jurnalis. Wartawan bukanlah pihak yang berhak memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau tekanan terhadap narasumber.
Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 6 UU Pers, yang mengamanatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan bukan untuk agenda tertentu.
Wartawan dan Tanggung Jawab Hukum
Tuduhan tanpa bukti yang disebarluaskan melalui media massa dapat dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Menurut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seseorang dapat dipidana jika menyebarkan informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jika tulisan tersebut terbukti tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang dituduh, penulisnya dapat dikenai sanksi hukum.
Jurnalisme Berintegritas untuk Kepercayaan Publik
Kredibilitas pers terletak pada kemampuan wartawan untuk menyampaikan informasi yang akurat, mendalam, dan berdasarkan fakta.
Tidak ada tempat bagi berita yang ditulis dengan itikad buruk atau tanpa dasar yang jelas. Wartawan harus memahami bahwa tulisan mereka berpengaruh besar pada opini publik, sehingga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Tulisan yang menyerang tanpa bukti valid, apalagi disertai motif pribadi, hanya akan merusak citra jurnalisme dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media.
Kita membutuhkan pers yang profesional, bukan media yang menjadi alat untuk kepentingan pribadi atau tekanan terhadap pihak tertentu.
Kemudian Fy akan berupaya memulihkan nama baiknya dan kan segera melakukan pelaporan ke dewan pers untuk menindaklanjuti terkait berita atas dirinya, dan memeriksa Media tersebut agar di cek ulang legalitasnya.
---------------------------------------------------------------------------------------
Penulis : Zulfikar/Joy, reporter jejaring KBO Babel/ kriSekretaris DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Bangka Barat, Sekertaris Siji Babel
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.
Baca Juga
Tags:
Berita


