Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
Memuat berita...
Iklan

Seolah Aman & Tak Tersentuh, Gudang Timah Bos Awo di Kayu Besi Diduga Ilegal, Satgas Kemana Publik Desak Sidak

NAMANG,BANGKA TENGAH – Keberadaan lokasi usaha pembelian pasir timah sekaligus tempat penggorengan yang dikelola oleh pihak yang dikenal dengan sebutan Bos Awo di kawasan Jalan Kayu Besi, Kecamatan Namang, kembali menjadi sorotan tajam publik.
 
Kegiatan bisnis pertimahan di lokasi tersebut diketahui sudah berlangsung cukup lama. Namun, satu pertanyaan besar yang kini mencuat dan meminta jawaban jelas adalah: Apakah usaha ini sudah mengantongi izin resmi yang sah, atau justru berjalan tanpa dokumen alias nekat?
 
Berdasarkan hasil rekaman dan keterangan sumber terpercaya pada Kamis, 16 April 2026, lokasi gudang serta tungku penggorengan tersebut terletak tepat di belakang kediaman Bos Awo.
"Tempat gudang, penggorengan, dan tempat beli timah itu ada di belakang. Di situlah mereka menggoreng dan juga membeli timah," ujar sumber secara gamblang.
 
Diduga Tampung Timah Ilegal & "Ibu-ibu Penjual"
 
Yang menjadi perhatian serius, sumber juga mengungkap bahwa Bos Awo diduga tidak hanya membeli dari penambang resmi, tetapi juga menampung pasir timah yang berasal dari luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau yang dikenal sebagai timah ilegal.
 
Uniknya, aktivitas pembelian ini juga berlangsung hingga malam hari. Bahkan, terlihat sering ada pedagang kecil, termasuk ibu-ibu, yang membawa timah dalam wadah atau mangkok untuk dijual di lokasi tersebut.
 
"Di sana sering ada ibu-ibu yang jual timah pakai mangkok. Setiap malam Bos Awo tetap membeli," tambah sumber.
 
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi ini menjadi penampung utama hasil tambang liar yang seharusnya diawasi ketat oleh pihak berwenang.
 
Seolah Aman dan Tak Tersentuh
 
Keberanian pelaku menjalankan usaha ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Aktivitas di lokasi tersebut terlihat berjalan sangat bebas, tenang, dan seolah-olah aman dari pengawasan.
 
Sangat jarang terlihat aparat penegak hukum atau Satgas melakukan pengecekan dokumen maupun izin operasional di sana. Padahal, di berbagai tempat lain, banyak gudang serupa yang sudah ditutup paksa dan disegel karena terbukti tidak memiliki izin.
 
Pertanyaan Tajam untuk APH:
 
Jika aktivitas ini benar-benar ilegal dan tidak memiliki izin, mengapa bisa dibiarkan beroperasi hingga saat ini?
 
Apakah ada perlindungan khusus? Atau ada kelalaian dalam pengawasan? Mengapa lokasi ini seolah "kebal hukum" sementara yang lain ditindak tegas?
 
Masyarakat menuntut kejelasan. Penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak boleh tebang pilih. Jika terbukti melanggar, seharusnya tindakan tegas sudah lama dilakukan, jangan sampai ada kesan "orang dalam" yang membuat usaha ilegal ini tetap hidup dan merugikan negara.
 
 
 
Upaya Konfirmasi
 
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Nomor kontak pemilik usaha (Bos Awo) hingga saat ini belum berhasil didapatkan untuk dimintai keterangan resmi.
 
Kami juga akan mengupayakan konfirmasi tertulis maupun lisan kepada pihak manajemen PT Timah guna memastikan keabsahan izin operasional lokasi tersebut, apakah benar terdaftar sebagai mitra resmi atau berjalan tanpa legalitas.
 
Ruang Hak Jawab dan Koreksi
 
Dalam rangka menjaga objektivitas dan keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bos Awo maupun pihak manapun yang merasa berkepentingan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat informasi yang dirasa kurang tepat atau keliru dalam pemberitaan ini.
 
(Redaksi)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan