PANGKALPINANG – Keberadaan gudang atau tempat peleburan (smelter) timah milik CV RH yang beroperasi di kawasan Bacang, Air Mawar, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas usaha ini diduga kuat berjalan dengan status legalitas yang masih "abu-abu", bahkan dicurigai mengelola pasir timah yang berasal dari luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau timah ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sumber terpercaya yang dirangkum pada Jumat, 17 April 2026, terdapat sejumlah kejanggalan yang mencolok di lokasi tersebut.
Tanpa RKAB dan Tanpa Identitas Jelas
Salah satu indikasi utama yang dipertanyakan adalah belum terbitnya dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biang) yang merupakan syarat mutlak operasional smelter. Selain itu, di area lokasi juga tidak ditemukan pemasangan plang atau papan nama perusahaan yang jelas, sehingga terkesan beroperasi secara tertutup.
"Menurut yang kami ketahui, izin smelter ini belum terbit dan plang perusahaan pun tidak ada. Tapi aktivitasnya jalan terus," ujar sumber.
Diduga Beli Timah Ilegal & Mainkan Harga
Yang lebih memprihatinkan, smelter ini diduga tidak hanya mengolah material, tetapi juga menjadi penampung utama pasir timah yang berasal dari luar IUP alias hasil tambang liar.
Uniknya, dalam praktik pembelian, diketahui harga yang ditawarkan mencapai angka Rp 3.100.000,00. Nilai ini dinilai jauh melampaui rata-rata harga pasar yang wajar, sehingga diduga kuat melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat yang mengacaukan mekanisme ekonomi di lapangan.
Beroperasi Malam Hari, Asap Mengepul Terus Menerus
Bukti aktivitas yang masif juga terlihat dari rekaman kamera pantauan. Terlihat jelas gumpalan asap yang mengepul dari cerobong asap, disertai cahaya lampu yang sangat terang menyala dari dalam maupun luar gudang hingga larut malam.
Suara bising mesin juga terdengar jelas, menandakan proses peleburan berjalan non-stop. Ironisnya, semua kegiatan intensif ini berjalan meskipun izin operasional resmi kabarnya belum diterbitkan oleh instansi berwenang.
Publik Nanti Tindakan Tegas APH
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dan desakan keras dari masyarakat. Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa izin yang sah dan mengelola timah ilegal, maka publik menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.
Hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan biarkan praktik ilegal yang merugikan negara dan mengacaukan pasar ini terus dibiarkan beroperasi seenaknya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi CV RH maupun pihak manapun yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi menjaga keobjektifan dan keberimbangan pemberitaan ini.
(Redaksi)
Tags:
Berita
