Diduga Kebal Hukum, Penggorengan Pasir Timah Milik Andi Konghin Tetap Beroperasi di Tengah Penertiban Tambang Ilegal

Diduga Kebal Hukum, Penggorengan Pasir Timah Milik Andi Konghin Tetap Beroperasi di Tengah Penertiban Tambang Ilegal



Pangkalan Baru, Bangka Tengah – Aktivitas penggorengan pasir timah yang diduga milik seorang pengusaha bernama Andi Konghin di Jalan Konghin, Pendidang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, terpantau masih beroperasi siang dan malam di tengah suasana penertiban tambang ilegal yang tengah gencar dilakukan. Pantauan awak media pada Selasa (2/9/2025) menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.
 
Penggorengan pasir timah milik Andi ini, menurut informasi yang dihimpun, telah lama beroperasi. Gudang miliknya yang tertutup pagar tinggi terlihat jelas dari luar memiliki fasilitas pengelolaan pasir timah.
 
"Dua pagar itu adalah tempat keluar masuk truk pengangkut pasir timah. Aktivitasnya siang malam, dan di dalam ada gudang tempat penggorengan serta tumpukan kayu untuk bahan bakarnya," ungkap seorang anggota tim media yang melakukan pemantauan.
 
Tak hanya itu, kegiatan penampungan serta pengelolaan pasir timah secara ilegal yang diduga milik Andi Konghin ini disebut-sebut dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi "benteng" bagi kelancaran bisnis ilegalnya.
 
"Pasti ada APH yang membekingi, kalau tidak mana berani, apalagi sekarang masih suasana razia tambang," imbuh sumber tersebut.
 
Meskipun sudah ada surat telegram Kapolri atas perintah Presiden Prabowo Subianto tentang penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia, aktivitas di gudang milik Andi Konghin ini tetap berjalan seperti biasa, siang dan malam.
 
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Andi Konghin seolah menantang hukum dan merasa kebal hukum karena dilindungi oleh APH yang kuat.
 
Menanggapi hal ini, diharapkan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan para pembeking aktivitas ilegal yang selama ini masih berlangsung. Praktik ilegal ini telah merugikan negara dan diduga melibatkan jaringan mafia tambang dan timah di Bangka Belitung.
 
Perlu diingat bahwa bagi penampung dan pembeli hasil tambang ilegal, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan perubahannya (UU 3/2020 dan UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana yang sama beratnya dengan penambang tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 161 UU 3/2020.
 
Oleh karena itu, publik menanti langkah tegas berupa sanksi hukum dan pemeriksaan terhadap gudang milik Andi Konghin di Jalan Konghin, Pendidang, Pangkal Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Masyarakat berharap agar para pelaku segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Tim)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!